Palembang, IDN Times - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya kembali berhadapan dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Sumsel.
Ada pun keempat terdakwa yang menjalani sidang tuntutan hari ini adalah mantan Wali Kota (Wako) Palembang Akhmad Najib, mantan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing, Kabid Anggaran BPKAD dan juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel Agustinus Antoni, dan terakhir Tim Leader Pengawas PT Indah Karya Loka, Sangganegara.
"Menuntut keempat terdakwa sama-sama dihukum penjara," ungkap JPU Kejati Sumsel, Indra Bangsawan, Rabu (13/4/2022).