Ilustrasi sabu Dok.IDN Times/istimewa
Tersangka SV (16) yang diketahui adalah pelajar SMA dan masih di bawah umur, mendapatkan narkoba dari tantenya Titin. Polisi langsung bergerak ke rumah untuk menginterogasi Titin dan memintanya menunjukkan di mana lokasi penyimpanan barang bukti.
"Setelah tahu lokasinya, polisi langsung melakukan penggalian. Ditemukan satu bungkus plastik warna hijau merek Guanyinwang berisi narkotika 1.050 gram, delapan bungkus plastik klip diduga narkotika golongan jenis sabu seberat 800 gram," terangnya.
Mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) Arab Saudi ini akhirnya diamankan polisi beserta barang bukti narkoba, dan satu ponsel warna biru merek Vivo Y 21 beserta satu buah timbangan digital merek CHQ.
"Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.