Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan (Dok: Kejati Sumsel)

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati) Sumsel menyerahkan berkas tahap II kepada Kejari Palembang terkait tiga tersangka kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan. Ketiga tersangka adalah Usman Goni selaku penjual aset, Harobin Mustafa mantan Sekda Palembang 2016 dan Yuherman mantan Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan BPN Palembang 2016.

"Para tersangka langsung ditahan dan di bawa ke Rutan Klas 1A Palembang atau Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Sabtu (8/3/2025).

1. Penyerahan tersangka diikuti penyerahan barang bukti

Tersangka dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan (Dok: Kejati Sumsel)

Vanny menjelaskan, ketiga tersangka dinilai terseret kasus jual beli aset di wilayah Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Ilir Timur II Palembang berupa sebidang tanah dengan luas 3.664 meter persegi. Dari penyerahan tahap kedua ini, penanganan perkara beralih kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Penyerahan para tersangka juga dilakukan dengan penyerahan barang bukti," jelas dia.

2. Ketiga tersangka akan disidang di PN Tipikor Palembang

Editorial Team