Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati) Sumsel menyerahkan berkas tahap II kepada Kejari Palembang terkait tiga tersangka kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan. Ketiga tersangka adalah Usman Goni selaku penjual aset, Harobin Mustafa mantan Sekda Palembang 2016 dan Yuherman mantan Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan BPN Palembang 2016.
"Para tersangka langsung ditahan dan di bawa ke Rutan Klas 1A Palembang atau Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Sabtu (8/3/2025).
