Ilustrasi mi instan. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, membenarkan tersangka merupakan mantan Plt Kepala Dinsos PALI. Pada 5 April 2022, Nur Paini menjalin kerja sama pelapor Sugiharto (34) dari CV Sukses Purtan Mandiri.
"Dugaan kasus tersebut dalam hal pengadaan barang dan bahan bakar berupa Indomie Goreng sebanyak 100 dus, minuman kaleng sebanyak 50 dus, bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 740 liter," ujarnya.
Ada pula BBM jenis Pertalite sebanyak 375 liter dengan jumlah total akan dibayar sebesar Rp28 juta, dan dibuatkan berita acara serah terima dengan janji akan dibayarkan satu minggu setelah barang tersebut diterima.
"Dalam berita acara itu disebut akan dibayarkan pada saat ganti uang cair di Dinsos PALI pada April dan Juli 2022. Kemudian setelah itu, barang dan BBM diterima oleh tersangka selaku Plt Kepala Dinsos," jelasnya.