Palembang, IDN Times - Mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi, terancam dipenjara selama lima tahun usai Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel).
Menurut JPU, terdakwa Ramlan Suryadi terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara.
"Berdasarkan fakta yang terbukti di persidangan, Ramlan Suryadi selaku Kepala Dinas PUPR terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama. Ramlan dituntut lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta, subsider enam bulan penjara," ungkap JPU KPK, Asri Irwan, Selasa (29/12/2020).