Palembang, IDN Times - Mantan Dirut PT Bukit Asam (PTBA) 2011-2016, Milawarma, dituntut pidana penjara 19 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS).
Jaksa mengatakan, perbuatan Milawarma dalam persidangan terbukti melanggar hukum. Berbagai upaya dalam akuisisi saham melalui anak perusahaan PTBA yakni PT Bukit Multi Investama (BMI), dinilai tak sesuai ketentuan hukum perundang-undangan dan peraturan BUMN.
"Berdasarkan bukti dan fakta persidangan terdakwa Milawarma dituntut 19 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara," ungkap JPU Kejati Sumsel, Hermansyah, Jumat (15/3/2024).