Palembang, IDN Times - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatra Selatan (DPRD), Sakim Budi Setiawan Homandala (57), ditetapkan sebagai tersangka karena terkait kasus mafia tanah. Sakim ditahan karena dituduh melakukan penipuan jual beli tanah di kawasan Bypass Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang pada 2021.
"Awalnya yang bersangkutan hanya diperiksa sebagai saksi di Polrestabes Palembang. Namun karena bukti yang kuat, kita naikan statusnya menjadi tersangka. Sejauh ini tersangka sudah ditahan," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mochamad Ngajib, Selasa (29/3/2022).