Maling Garam 1 Tahun Lalu, Pria di Padang Ini Akhirnya Ditangkap

- Pemuda ZRR (25) dibekuk tim Reskrim Polsek Padang Utara setelah hampir setahun buronan
- Diduga melakukan percobaan pencurian garam di gudang Keluarahan Ulak Karang Selatan pada Maret 2024
- Pelaku ditangkap saat berada di warung, mobil yang digunakan masih menjadi barang bukti
Padang, IDN Times - Hampir setahun menjadi buronan, pemuda dengan inisial ZRR (25) akhirnya dibekuk tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Padang Utara pada Minggu (26/1/2025) kemarin.
Pemuda tersebut dibekuk karena diduga melakukan percobaan pencurian garam di salah satu gudang yang ada di Keluarahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara pada Maret 2024 silam.
"Pelaku kami amankan kemarin di daerah Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah saat berada di sebuah warung," kata Kanit Reskrim Polsek Padang Utara, AKP Heru Gunawan, Senin (27/1/2025).
1. Kronologi percobaan pencurian

Heru menjelaskan, menurut laporan korban pada tahun 2024 lalu, pelaku datang ke gudang tersebut menggunakan satu unit mobil Grand Max pada 4 Maret 2024.
"Pelaku merusak pintu gudang dan memasukkan 8 karung garam ke dalam mobil Grand Max dengan nomor polisi BA 8374 QA," katanya.
Saat mengangkut garam itu ke dalam mobil, penjaga gudang memergoki pelaku. Sadar dirinya ketahuan, pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan mobil Grand Max yang ia bawa.
"Sejak laporan itu masuk, mobil tersebut masih berada di Mapolsek dan saat ini dijadikan sebagai barang bukti," katanya.
2. Lakukan penyelidikan

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Heru mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah masuknya laporan, kami langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan tindak pidana yang terjadi," katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan, Heru mengatakan pihaknya langsung mencari tahun identitas dan keberadaan pelaku.
"Setelah kami dapati identitasnya, kami melakukan pencarian pelaku di beberapa lokasi dan akhirnya kami putuskan untuk menunggu pelaku itu kembali," katanya.
3. Penangkapan pelaku

Setelah menunggu hampir satu tahun, Heru mengatakan bahwa pada Minggu pagi, ia mendapatkan informasi soal keberadaan pelaku yang sudah kembali ke Kota Padang.
"Kami langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di sebuah warung," katanya.
Menurutnya, saat diamankan, pelaku awalnya tidak mengakui perbuatannya. Tetapi setelah pihaknya memperlihatkan bukti-bukti yang dimiliki, pelaku tidak bisa mengelak lagi.
4. Terancam hukuman 7 tahun penjara

Ia mengungkapkan, setelah mengamankan pelaku, pihaknya langsung membawanya ke Mapolsek Padang Utara untuk diproses lebih lanjut.
"Pelaku diancam dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," katanya.


















