Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Maling 14 Rumah Kosong di Sijunjung, 2 Warga Padang Dibekuk

Tim Satreskrim Polres Sijunjung dan Unit Reksrim Polsek Lubeg mengamankan kedua pelaku (Foto: Polres Sijunjung)
Intinya sih...
  • Dua pemuda Padang ditangkap karena mencuri rumah kosong saat lebaran Idul Fitri.
  • Kedua pelaku, berinisial R (34) dan DM (28), berhasil membawa kabur 50 emas dan uang Rp53 juta dari 14 TKP di Sijunjung dan Sawahlunto.
  • Barang bukti yang disita termasuk ponsel, STNK, golok, linggis, helm, tas, sepeda motor Yamaha N-Max, dan laptop. Uang hasil curian digunakan untuk foya-foya saat lebaran.

Padang, IDN Times - Dua orang pemuda asal Padang dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung karena melakukan pencurian saat lebaran Idul Fitri lalu.

"Keduanya diduga melakukan pencurian rumah kosong yang ditinggal pemiliknya saat mudik pada lebaran Idul Fitri lalu," kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Andri.

Ia mengungkapkan, kedua pria tersebut masing-masing berinisial R (34) dan DM (28) yang ditangkap di Kota Padang pada Sabtu (19/4/2025) kemarin.

1. Kronologi penangkapan

Ilustrasi penangkapan (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Andri mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan dari salah satu korban pada 28 Maret 2025 lalu yang mengaku kehilangan beberapa barang di dalam rumahnya saat ditinggal mudik lebaran.

"Dari laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan soal terduga pelaku yang dicurigai dan langsung mencaritahu identitas pelaku tersebut," katanya.

Setelah identitas pelaku diketahui, timnya langsung mencaritahu keberadaan kedua pelaku yang ternyata merupakan warga Kota Padang yang melakukan pencurian di daerah Sijunjung dan Sawahlunto.

"Tim langsung berangkat menuju Kota Padang untuk mencari tahu keberadaan pelaku dan berkoordinasi dengan tim dari Polsek Lubuk Begalung," katanya.

2. Pelaku ditangkap di SPBU

Ilustrasi penangkapan (Foto: IDN Times)

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim yang diturunkan akhirnya menemukan pelaku dengan inisial R di depan SPBU yang ada di Kecamatan Kuranji.

"Selanjutnya tim juga menemukan pelaku dengan inisial DM di sebuah rumah kontrakan di daerah Koto Kaciak, Mata Air, Kecamatan Padang Selatan," katanya.

Setelah diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Lubuk Begalung terlebih dahulu untuk dilakukan interogasi soal barang-barang yang sudah dicuri dari rumah warga di wilayah Sijunjung dan Sawahlunto.

"Dari keterangan kedua pelaku, mereka berhasil membawa kabur 50 emas dan uang sebesar Rp53 juta dari 14 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sijunjung dan Sawahlunto," katanya.

Menurutnya, kedua pelaku telah melakukan pencurian di 10 rumah warga yang ada di Kabupaten Sijunjung dan empat rumah warga yang ada di Kota Sawahlunto.

3. Amankan barang bukti

Tim Satreskrim Polres Sijunjung dan Unit Reksrim Polsek Lubeg mengamankan kedua pelaku (Foto: Polres Sijunjung)

Andri mengungkapkan, dari tangan kedua pelaku pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa empat unit ponsel, selembar STNK, satu bilah golok, dua linggis dan satu helm serta tas. Selain itu, pihaknya juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha N-Max dan satu unit laptop dari tangan kedua pelaku.

"Dari keterangan kedua pelaku, uang yang didapatkan dari hasil pencurian tersebut digunakan untuk berfoya-foya saat lebaran Idul Fitri lalu," katanya.

Ia mengatakan, kedua pelaku diancam dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us