Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai menggodok aturan baru Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, seiring revisi Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 14 tahun 2021.
"Seperti mal yang dioperasikan sampai pukul 5 sore dan restoran hanya diizinkan menerima take away hingga pukul 8 malam," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Rabu (30/6/2021).
