Palembang, IDN Times - Ketua DPW Partai Gelora Sumatra Selatan (Sumsel), Ezra Saladin, resmi ditahan selama 30 hari ke depan dalam kasus pemalsuan surat kantor DPW PKS Sumsel. Ezra yang sebelumnya menjabat Ketua DPW PKS Sumsel, sudah ditetapkan tersangka pada kasus tersebut meski belum ditahan.
Keputusan penahanan Ezra Saladin langsung dikeluarkan Ketua Majelis Hakim Agus Aryanto yang menangani perkara pemalsuan. Hal ini berlangsung setelah Majelis Hakim mendengar kesaksian dua orang yang dipanggil dalam persidangan.
"Menetapkan agar terdakwa ditahan selama 30 hari ke depan guna kepentingan pemeriksaan sidang perkara," ungkap Ketua Majelis Hakim, Agus Aryanto, Selasa (9/5/2023).