Palembang, IDN Times - Keputusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Fatimah yang memberikan vonis delapan tahun penjara kepada Reza Ghasarma, diapresiasi Presiden Mahasiswa Universitas Sriwijaya (Presma Unsri), Hansen Febriansyah.
Ia menilai, perbuatan terdakwa tak bisa ditolerir. Sebagai seorang pengajar, Reza seharusnya memberikan contoh yang baik dan mengayomi mahasiswa maupun mahasiswinya.
"Kami puas dengan putusan hari ini. Hal ini sesuai dengan harapan kami," ungkap Hansen selepas putusan hakim, Senin (30/5/2022).