Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Lurah Rangkap Bidan di Prabumulih Jadi Tersangka Malpraktik
(Bidan Rangkap Lurah Kini Jadi Tersangka Usai Terbukti Malpraktik) IDN Times/istimewa
  • Bidan ZN di Prabumulih menjadi tersangka malapraktik
  • Penyidikan didasari laporan model A, ZN melakukan tindak pidana kesehatan tanpa izin
  • Tersangka dijerat Pasal 441 ayat 1 dan 2, Pasal 312, dan Pasal 439 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Prabumulih, IDN Times - Kasus dugaan malapraktik yang dilakukan Bidan ZN merangkap Lurah Sindur di Kota Prabumulih menjadi perhatian serius masyarakat. Setelah melalui serangkaian penyidikan, polisi menetapkan Bidan ZN menjadi tersangka atas kasus dugaan malapraktik.

Penetapan tersangka terungkap dalam rilis kasus yang digelar Polda Sumsel dan Polres Prabumulih.

"Hasil penyelidikan yang telah dilakukan, akhirnya menetapkan Oknum Bidan ZN berusia 55 tahun, berstatus ASN sebagai tersangka dalam tindak pidana kesehatan di Prabumulih,” terang Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, Selasa (21/5/2024).

1. Penyidik telah memeriksa 16 saksi

Oknum bidan ZN yang sebelumnya merangkap sebagai Lurah Sindur. (IDN Times/istimewa)

Ia menambahkan, penyidikan ini didasari laporan model A. Jika ada merasa dirugikan, pihaknya mengimbau segera melapor kepada Polres Prabumulih.

"Modusnya telah melakukan praktik mandiri. Mengobati, mendiagnosa pasien, dan melakukan perawatan rawat inap," jelasnya.

Dari serangkaian penyidikan dan gelar perkara, ZN telah melakukan tindak perkara pidana secara sadar tanpa izin melakukan praktik kesehatan. Ia mengakui telah mendapt surat teguran dan peringatan dari Dinkes Prabumulih. 

"Sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi. Terdiri BKPSDM, DPMTSP, saksi ahli, korban, apotik, dan lainnya," ungkap Kabid Humas.

2. SIP dan STR telah mati beberapa tahun lalu

(Bidan di Prabumulih yang diduga melakukan Malpraktik saat dipanggil inspektorat) IDN Times

Dijelaskannya juga kalau Polres Prabumulih sudah melakukan penggeledahan di kediaman Bidan ZN di Jalan Srikandi Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang disita yakni SIP telah mati sejak 2020, STR telah mati pada 2017, SKEP ZN tidak lagi bekerja di fasilitas kesehatan, Ijazah D3, D4 dan S2, surat teguran atau peringatan dari Dinkes Prabumulih tidak boleh melakukan aktivitas kesehatan sejak 18 Maret 2021. Ditambah papan praktik dan lainnya.

“Tersangka ZN dijerat Pasal 441 ayat 1 dan 2, Pasal 312, dan Pasal 439 UU nomor 17 tahu. 2023 tentang kesehatan. Diancam 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta,” sebut Sunarto.

3. Polda Sumsel serahkan penahanan kepada penyidik

(Bidan di Prabumulih yang diduga melakukan Malpraktik) IDN Times

Meski sudah menyandang status tersangka, Bidan ZN tidak ditahan. Kabid Humas Polda Sumsel menjelaskan, sejauh ini pemeriksaan terus dilakukan penyidik secara intensif. 

“Tim penyidik telah bekerja secara profesional, dan transparan dalam mengusut kasus ini. Penanahan ini, murni kewenangan penyidik. Saya sendiri tidak bisa melakukan intervensi,” ujarnya.

Agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, ia mengimbau, agar memanfaatkan layanan kesehatan yang telah disediakan Pemerintah. "Hal itu, sebaiknya dimanfaatkan secara maksimal,” tutupnya

Diketahui Bidan ZN sudah menghilangkan nyawa pasiennya yang berobat dengan keluhan sakit maag. Usai ditangani Bidan yang juga seorang Lurah Sindur non aktif tersebut, pasiennya malah alami gagal ginjal hingga meninggal dunia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article