Prabumulih, IDN Times - Kasus dugaan malapraktik yang dilakukan Bidan ZN merangkap Lurah Sindur di Kota Prabumulih menjadi perhatian serius masyarakat. Setelah melalui serangkaian penyidikan, polisi menetapkan Bidan ZN menjadi tersangka atas kasus dugaan malapraktik.
Penetapan tersangka terungkap dalam rilis kasus yang digelar Polda Sumsel dan Polres Prabumulih.
"Hasil penyelidikan yang telah dilakukan, akhirnya menetapkan Oknum Bidan ZN berusia 55 tahun, berstatus ASN sebagai tersangka dalam tindak pidana kesehatan di Prabumulih,” terang Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, Selasa (21/5/2024).
