Palembang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang akhirnya menahan pendengung atau influencer Lina Mukherjee atas kasus tindak pidana UU ITE. Lina Mukherjee sebelumnya viral setelah konten makan kulit babi sambil membaca Bismillah ramai jadi perbincangan.
Lina lantas dilaporkan ke Polda Sumsel dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik Kejari Palembang menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21 untuk diproses ke pengadilan.
"Penyerahan tersangka sudah dilakukan oleh penyidik Polda Sumsel. Tersangka Lina Mukherjee sudah ditahan di Lapas Wanita Palembang," ungkap Kasi Intel Kejari Palembang, Fandi Hasibuan, Senin (10/7/2023).