Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka Lina Mukherjee diserahkan ke Penyidik Kejari Palembang (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang akhirnya menahan pendengung atau influencer Lina Mukherjee atas kasus tindak pidana UU ITE. Lina Mukherjee sebelumnya viral setelah konten makan kulit babi sambil membaca Bismillah ramai jadi perbincangan.

Lina lantas dilaporkan ke Polda Sumsel dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik Kejari Palembang menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21 untuk diproses ke pengadilan.

"Penyerahan tersangka sudah dilakukan oleh penyidik Polda Sumsel. Tersangka Lina Mukherjee sudah ditahan di Lapas Wanita Palembang," ungkap Kasi Intel Kejari Palembang, Fandi Hasibuan, Senin (10/7/2023).

1. Lina dinyatakan dalam kondisi sehat

Tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee (IDN Times/Rangga Erfizal)

Fandi menerangkan, tersangka Lina saat ditahan dalam keadaan sehat. Sebelumnya, ia sempat mengajukan penangguhan ke penyidik Polda Sumsel karena sakit sehingga pelimpahan berkas sempat tertunda.

"Kondisinya sehat, maka hari ini langsung kita tahan," jelas dia.

2. Tersangka dititipkan di Lapas Wanita

Editorial Team

Tonton lebih seru di