Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus Lina Mukherjee divonis bersalah atas kasus pembuatan konten makan babi sambil membaca basmallah. Lina dinilai bersalah dan dikenakan pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp250 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti 3 bulan kurungan penjara," ungkap Ketua Majelis Hakim, Roni Siantra, Selasa (19/9/2023).