Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus makan kulit babi sambil membaca bismallah, Lina Mukherjee, dituntut dua tahun penjara. Lina menghadapi persidangan dengan agenda tuntutan kasus UU ITE.
"Perbuatan terdakwa telah dapat diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang, Perubahan Atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ungkap Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (JPU Kejati Sumsel), Siti Fatimah, Selasa (5/8/2023).