Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Influencer Lina Mukherjee Menangis karena Pertama Kali Dipenjara

Influencer Lina Mukherjee Menangis karena Pertama Kali Dipenjara
Tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee (IDN Times/Rangga Erfizal)
Share Article

Palembang, IDN Times - Tersangka pembuat konten makan babi sambil mengucap bismillah, Lina Mukherjee, mengalami shock usai dijebloskan ke Lapas Perempuan Kelas II Palembang. Lina yang baru pertama kali merasakan ruangan tahanan, terus-terusan menangis saat dokter konseling datang menjenguk.

"Lina Mukherjee drop sehari setelah ditahan karena shock yang dialaminya. Hal ini tidak terlepas karena baru pertama ditahan," ungkap Kepala Lapas Perempuan Kelas II Palembang, Ike Rahmawati, Rabu (12/7/2023).

1. Lina mulai bersosialisasi dengan warga lapas

Tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee (IDN Times/Rangga Erfizal)
Tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee (IDN Times/Rangga Erfizal)

Ike menerangkan, Lina mengalami sakit di dalam lapas sehingga tim dokter disiagakan untuk memantau kondisi kesehatannya. Lina mengalami pusing kepala dan nyeri di ulu hati.

"Dirinya sudah memulai bersosialisasi dengan penghuni lapas yang lain. Memang yang bersangkutan sedikit makannya karena kurang nafsu, sehingga dia diperiksa dan diberi obat," ujar dia.

2. Ditahan di ruang khusus selama 2 pekan

Tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee (IDN Times/Rangga Erfizal)
Tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dirinya menjelaskan, Lina ditempatkan di ruang massa pengenalan dan lingkungan (Mapenaling). Ia akan dipantau terlebih dahulu oleh dokter lapas untuk memastikan kondisi kesehatannya.

"Lina akan ditempatkan ruang Mapenaling selama 14 hari untuk beradaptasi," jelas dia.

3. Lina hanya bisa bertemu pengacara

Tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee (IDN Times/Rangga Erfizal)
Tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee (IDN Times/Rangga Erfizal)

Selama  di ruang Mapenaling berukuran 6x3 meter, Lina ditempatkan bersama dua orang tahanan baru lain.

"Dia belum bisa bertemu dan berhubungan dengan orang luar, kecuali pengacara ataupun orang yang menahannya," tutup dia.

Share Article
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi

Latest News Sumatera Selatan

See More

Hendak Ditangkap, Bandar Narkoba Malah Tikam Polisi di OKU

27 Mei 2026, 11:41 WIBNews