Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Lina Mukherjee Disidang Kasus Makan Babi dengan Bismillah Pekan Depan

Lina Mukherjee Disidang Kasus Makan Babi dengan Bismillah Pekan Depan
Tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee (IDN Times/Rangga Erfizal)
Share Article

Palembang, IDN Times - Tersangka kasus konten makan kulit babi sambil membaca bismillah, Lina Mukherjee, akan menjalani sidang perdana pada 25 Juli 2023 mendatang. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang dijadwalkan untuk pembacaan dakwaan.

"Sidang perdananya akan berlangsung pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan," ungkap Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi, Kamis (20/7/2023).

1. Sidang akan dipimpin tiga hakim

Tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee (IDN Times/Rangga Erfizal)
Tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sahlan menjelaskan, berkas perkara tersangka Lina Mukherjee diserahkan pihak Kejati Sumsel pada Senin (17/7/2023) lalu. Berkas tersebut sudah diperiksa dan dinyatakan lengkap untuk naik ke tahap pembuktian di pengadilan.

"Perangkat persidangan yang ditunjuk untuk pembuktian perkara yakni Romi Sinatra sebagai Hakim Ketua, dan dua hakim anggota yakni Agung Ciptoadi dan Pitriadi. Panitera pPengganti yakni Jeiny Syahputri," jelas dia.

2. Kasus yang membelit Lina Mukherjee

Tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee (IDN Times/Rangga Erfizal)
Tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee (IDN Times/Rangga Erfizal)

Lina dilaporkan pemuka agama Islam, M Syarif Hidayat, atas konten yang dibuatnya di media sosial. Lina dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU nomor 19 tahun 2016, dengan ancaman pidananya 6 tahun.

Video makan kulit babi dengan membaca bismillah berdurasi hampir dua menit tersebut diunggah oleh tersangka dan menjadi perbincangan luas di dunia maya.

"Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari Kartu Keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi, ya. Jadi hari ini Rukun Iman sudah aku langgar, hahaha..Sudah pasti nih Kartu Keluarga dicabut," ujarnya dalam video itu.

3. Lina sempat syok saat pertama masuk bui

Tersangka Lina Mukherjee diserahkan ke Penyidik Kejari Palembang (Dok: istimewa)
Tersangka Lina Mukherjee diserahkan ke Penyidik Kejari Palembang (Dok: istimewa)

Diberitakan sebelumnya, Lina Mukherjee telah diserahkan penyidik Polda Sumsel ke Kejati Sumsel. Lina ditempatkan di Lapas Perempuan Palembang dan menempati sel Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) selama 2 minggu. Ia sempat syok dan kondisi kesehatannya drop karena pertama kali ditahan.

"Keadaan yang bersangkutan baik-baik saja, masih dalam Mapenaling dan sudah dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan," ungkap Kepala Lapas Perempuan Palembang, Ike Rahmawati.

Share Article
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi

Latest News Sumatera Selatan

See More

Berkah Iduladha, Rusdi Raup Rezeki Kertas Bekas Alas Salat Id

27 Mei 2026, 12:46 WIBNews