Palembang, IDN Times - Dewan Pengupahan Sumsel merinci nilai Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Palembang 2025 telah ditetapkan Pj Gubernur Sumsel. Dalam Surat Keputusan (SK) tersebut ada lima sektoral yang dipastikan sesuai nilai usulan telah diajukan sebelumnya.
"Nilai dan jumlah sektoralnya sama, ada lima sektoral yang ditetapkan dalam SK Pj gubernur," jelas Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Perwakilan Serikat Pekerja, Cecep Wahyidin, Sabtu (4/1/2024).