Palembang, IDN Times - Penerapan Perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau kamera tilang elektronik, telah terpasang di sembilan titik di Palembang seperti Jalan Kol H Burlian KM 8,5 Jalan R sukamto dan Jalan Jenderal Sudirman. Aturan itu mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2022.
Bagi pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran, surat konfirmasi akan langsung dikirim ke rumah masing-masing berdasarkan catatan pemilik nomor kendaraan. Pelanggar wajib membayar denda sesuai UU Lalu Lintas. Tak main-main, pelanggar yang melawan arah bisa didenda Rp3 juta.
Setelah ETLE di Jalan Jenderal Sudirman dan KM 8,5, ada juga kamera pengawas di Pos Lantas Simpang Charitas, Jalan Jenderal Sudirman di depan Rumah Makan Sederhana, depan Dealer Honda Jalan A Yani Plaju, Lampu merah Plaju-Kertapati, Jalan Wahid Hasyim Depan Mitsubishi, serta Jalan Gubernur Hasyim Ashari di Jakabaring.