Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kurir Narkoba Nekat Transaksi Sabu 20 Kilogram Dekat Polda Sumsel
Kedua tersangka warga Lampung atas nama RS (45) dan BW (32) ditangkap saat akan melakukan transaksi di salah satu hotel berbintang di kawasan Polda Sumsel (Dok: Polda Sumsel)

Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menangkap dua orang kurir narkotika yang membawa sabu sebanyak 20 kilogram. Kedua warga Lampung berinisial RS (45) dan BW (32) ditangkap saat bertransaksi di sebuah hotel berbintang tak jauh dari Polda Sumsel.

"Setelah diselidiki para tersangka ini ternyata baru saja hendak transaksi menjual narkoba sebanyak 20 kilogram. Kami langsung melakukan penangkapan dan mendapatkan seluruh barang bukti tersebut," ungkap Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol M Zulkarnain, Kamis (5/1/2023).

1. Narkotika akan disebar di wilayah Sumbagsel

Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain (Dok: Polda Sumsel)

Zulkarnain menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di hari pergantian tahun, 31 Desember 2022. Awalnya, polisi melakukan penyelidikan terakit informasi transaksi penjualan narkoba dalam jumlah besar di Palembang. Dari informasi itu, petugas langsung bergerak dan melakukan penyelidikan.

"Rencana narkoba jenis sabu itu diedarkan di wilayah Sumbagsel, yakni Jambi, Palembang, dan Lampung," ungkap dia.

2. Narkotika berbungkus teh Malaysia masuk dari Aceh

Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain (Dok: Polda Sumsel)

Barang bukti sabu tersebut diketahui masuk ke Indonesia dari Malaysia. Sabu dibawa ke Aceh dan diedarkan di wilayah Sumatra. Barang ilegal tersebut dibungkus menggunakan plastik teh Malaysia untuk menyamarkan pengiriman.

"Kami akan melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait jaringan ini. Karena pengungkapan kasus kasus narkoba di Sumsel baru ini yang mencapai 20 kilogram," beber dia.

3. Kedua tersangka terancam hukuman mati

Kedua tersangka warga Lampung atas nama RS (45) dan BW (32) ditangkap saat akan melakukan transaksi di salah satu hotel berbintang di kawasan Polda Sumsel (Dok: Polda Sumsel)

Atas ungkap kasus ini, pihak kepolisian mengklaim telah menyelamatkan 120 ribu orang warga Sumsel dari jerat narkoba. Tersangka pun terancam dituntut hukuman mati.

"Kita akan terus melakukan melawan dan melakukan pemberantasan narkotika agar generasi muda penerus bangsa aman dari barang haram tersebut," tutup dia.

Editorial Team

Related Article