Banyuasin, IDN Times - Tomi Nainggolan (45) kurir narkoba yang ditangkap karena membawa 20 kilogram sabu, akhirnya dijatuhi vonis mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin.
Vonis hukuman mati terhadap terdakwa Tomi jauh lebih berat dari permintaan Jaksa yang menuntutnya dengan hukuman seumur hidup penjara. Hanya rekan Tomi yakni Rizky Septian Dwi Putra (35) divonis penjara seumur hidup.
