Palembang, IDN Times - Kejaksaan Negeri Palembang melimpahkan berkas perkara tahap kedua kasus dugaan korupsi mantan Direktur Utama Swarna Dwipa Palembang, Augie Yahya Bunyamin. Augie dipindahkan ke rumah tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.
"Tersangka hanya menunggu waktu untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang," ungkap Kasi Intelijen Kejari Palembang, M Fandie Hasibuan, Rabu (26/10/2022).