Palembang, IDN Times - Terdakwa Lina Mukherjee menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan sekaligus keterangan saksi di Pengadilan Negeri Palembang. Dalam sidang tersebut, majelis hakim sempat menunda sidang selama 15 menit lantaran sang kuasa hukum Lina seharusnya mendampingi terdakwa tidak hadir.
"Saya di Lapas tidak boleh pegang handphone pak. Jadi saya tidak bisa hubungi kuasa hukum saya, otomatis tidak datang," ungkap Lina saat menjalani sidang perdananya tersebut, Selasa (25/7/2023).