Palembang, IDN Times - Dengan berbaju rompi merah milik Kejati Sumsel dan tangan terborgol, Muzakir Sai Sohar keluar gedung Kejati dengan status tersangka, Senin (23/11/2020). Ia digiring menuju mobil tahanan untuk diantar ke Rutan Klas 1 Pakjo Palembang.
Meski diduga menerima suap dengan kerugian negara Rp5,8 miliar, kuasa hukum Muzakir, Firmansyah membantah keterlibatan kliennya dalam kasus alih fungsi lahan yang menyeretnya.
"Klien kami dengan tegas membantah keterlibatannya dan merasa tidak menerima sepeser pun uang dari PT Mitra Ogan," ungkap Firmansyah, Senin (23/11/2020).