Palembang, IDN Times - Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi akuisisi saham PT SBS oleh PTBA, Gunadi Wibakso, mengatakan pihaknya telah menyampaikan Duplik kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang. Duplik tersebut menyangkal isi dari Replik yang telah disampaikan JPU dalam sidang yang digelar kemarin.
"Dalam persidangan hari ini, kami menyampaikan duplik atau tanggapan dari replik yang disampaikan penuntut umum," ungkap Gunadi, Selasa (26/3/2024).