Palembang, IDN Times - Kuasa hukum keluarga Lina, Titis Rachmawati menyebutkan, bahwa LY yang berstatus sebagai dokter koas di salah satu RS pemerintah di Palembang terganggu dengan informasi yang beredar. Menurutnya, hoaks dan doxing yang mengarah ke saksi LY dan keluarga dianggap merugikan mereka.
"Bagaimana pun, LY ini terganggu secara kejiwaan setelah banyak informasi yang dipelintir-pelintir," ungkap Titis, Jumat (13/12/2024).