Palembang, IDN Times - Kuasa Hukum empat terdakwa mantan pimpinan PT Bukit Asam, Soesilo Aribowo, menyampaikan nota pembelaan terhadap kliennya di Pengadilan Tipikor Palembang. Dalam pembacaan pledoi tersebut, Soesilo menyangkal seluruh tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurutnya proses akuisisi saham yang diklaim JPU telah menyalahi aturan dan menyebabkan kerugian negara, dinilai tidak tepat. Proses akuisisi tersebut merupakan bagian dari akselarasi dari perusahaan.
"Bahwa mereka melakukan akuisisi tidak ada aturan yang dilanggar," ungkap Soesilo Aribowo, Jumat (22/3/2024).