Palembang, IDN Times - Sidang kasus pelecehan seksual dosen non aktif Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (FE Unsri) berinisial RG (36) berlangsung tertutup, Kamis (17/3/2022). Sidang tersebut ditujukan untuk mendengar kesaksian korban sekaligus melindungi para korban.
Ghandi Arius selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan, kliennya RG telah mengakui melakukan chat mesum terhadap ke lima korban. Hanya saja, chat tersebut tak bisa menjadi bukti utama karena tak diperagakan terdakwa.
"Fakta real nya memang ada chat itu, tapi harus diuji dulu," ungkap Ghandi usai sidang di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (17/3/2022).