Palembang, IDN Times - Tersangka Wahyu Saputra (25) hanya bisa menunduk menyesali perbuatannya. Dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran yang hingga menyebabkan istrinya SI (24) meninggal dunia.
Korban disebut mengidap penyakit sejak tahun 2024 mengalami sakit pernapasan yang membuat ibu satu orang anak tersebut hanya bisa terbaring di atas tempat tidur. Sang suami yang mengetahui sang istri sakit tak bisa berbuat banyak. Diduga faktor ekonomi dan sakit hati turut mempengaruhi pelaku untuk menelantarkan korban.
"Pelaku ini sakit hati karena sempat mengajak istrinya untuk berhubungan badan, namun ditolak karena korban sedang sakit," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Suggihhartono, Selasa (28/1/2025).
