Palembang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Selatan secara resmi mengumumkan timeline pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang. Dalam pelaksanaan PSU tersebut telah diputuskan setiap tahapan akan dimulai pada 23 Maret 2025 mendatang dengan agenda penetapan calon sekaligus pengundian nomor urut pasangan calon.
"Tahapan PSU di Empat Lawang akan dimulai 23 Maret 2025 mendatang sesuai jadwal yang ada," ungkap Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, Selasa (11/3/2025).
