Palembang, IDN Times - Massa kepengurusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 16 wilayah kabupaten dan kota di Sumsel berakhir pada 7 Januari 2024 kemarin. Kondisi ini memaksa KPU Sumsel mengambil alih sementara waktu seluruh proses kegiatan yang tengah berlangsung seperti logistik, dana kampanye, dan rekrutmen KPPS.
"Diambil alih oleh KPU Sumsel sampai dilantiknya anggota KPU kabupaten dan kota periode 2024-2029 oleh KPU RI," ungkap Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, Senin (8/1/2024).
