Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

KPU Padang Akan Lakukan PSU di TPS 22 Mata Air

Seorang warga binaan Lapas Kelas II A Padang memasukkan surat suara ke dalam kotak suara (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Intinya sih...
  • KPU Kota Padang akan lakukan PSU di TPS Kecamatan Padang Selatan
  • PSU dilakukan karena adanya pemilih yang menyalurkan hak suaranya lebih dari satu
  • PSU diatur dalam undang-undang dan Surat Edaran Bawaslu terkait pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu

Padang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Padang Selatan.

Komisioner KPU Padang, Arset Kusnadi mengungkapkan, PSU akan dilaksanakan pada Kamis (5/12/2024). "PSU kami lakukan atas adanya rekomendasi dari Panwascam Padang Selatan melalui Bawaslu Padang," katanya saat diwawancarai pada Selasa (3/12/2024).

1. PSU dilaksanakan di TPS 22 Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan

Komisioner KPU Kota Padang, Arset Kusnadi (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Arset mengatakan, PSU tersebut dilakukan karena adanya seorang pemilih yang menyalurkan hak suaranya lebih dari satu di TPS 22 Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan.

"Di TPS 22 itu ada sebanyak 331 pemilih yang menyalurkan hak suaranya. Pada saat penghitungan surat suara ditemukan 332 surat suara Pemilihan Wali Kota dan 330 surat suara Pemilihan Gubernur," katanya.

Atas adanya selisih surat suara tersebut, menurut Arset, Bawaslu mempertimbangkan untuk melakukan PSU di TPS 22 itu.

2. Berikut landasan hukum pelaksanaan PSU

Warga binaan di Lapas Kelas II A Padang menyalurkan suaranya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Arset mengungkapkan, dalam rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu, dinyatakan bahwa pertimbangan aturannya tertuang dalam undang-undang.

"Menurut pertimbangan Bawaslu, pelaksanaan PSU itu diatur dalam Pasal 113 Undang-undang nomor 10 tahun 2016," katanya. UU itu mengantur mengenai pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati. 

Selain itu, aturan PSU tersebut juga diatur dalam Surat Edaran Bawaslu nomor 117 terkait frasa pemilih yang menggunakan hal pilih lebih dari satu.

"Dalam surat rekomendasi itu juga dituangkan bahwa ada aturan dalam instruksi nomor 13 tahun 2024 yang berbunyi jika satu pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu, maka harus dilaksanakan PSU," katanya.

3. PSU di Sumatra Barat

Seorang warga binaan mencelupkan jarinya ke dalam tinta sebagai tanda sudah memilih (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Dengan adanya PSU di Kota Padang, hal tersebut membuat pelaksanaan PSU di Sumatra Barat kembali bertambah. Sebelumnya, Komisioner KPU Sumatra Barat, Jons Manedi mengungkapkan, PSU dilaksanakan di 3 daerah di Sumatra Barat.

Dengan begitu, PSU di Sumatra Barat dilaksanakan di Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Kota Padang.

Sementara, untuk jumlah TPS yang melakukan PSU diketahui sebanyak 5 TPS. Di Kota Padang, Dharmasraya, dan Tanah Datar masing-masing 1 TPS dan di Kentawai terdapat 2 TPS.

Share
Topics
Editorial Team
Halbert Caniago
Ita Lismawati F Malau
Halbert Caniago
EditorHalbert Caniago
Follow Us