Palembang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar proses pelipatan surat suara Pilgub Sumsel, Pilwako dan Pilbup terhitung sejak, Jumat (1/11/2024) lalu. Proses sortir dan pelipatan surat suara tersebut dilakukan di masing-masing gudang milik KPU di 17 kabuaten dan kota di Sumsel.
"Proses sortir dan pelipatan surat suara berlangsung selama enam hari ke depan," ungkap Ketua KPU Sumsel, Sabtu (2/11/2024).
