Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Juarsah saat memberikan kesaksian korupsi di dinas PUPR Muara Enim (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Bupati Muara Enim non aktif, Juarsah, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Pelimpahan berkas perkara ini menandakan semua berkas terkait penangkapan dan kasus korupsi yang menjerat tersangka, sudah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti dalam persidangan.

"Semua berkas perkara hari ini telah kita serahkan. Selanjutnya, kewenangan terhadap tersangka sepenuhnya di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan," ungkap Jubir KPK, Ali Fikri kepada IDN Times, Kamis (24/6/2021).

1. Juarsah masih dititipkan di Rutan KPK

Default Image IDN

Ali menjelaskan, Juarsah telah mendekam di tahanan KPK sejak 15 Februari 2021 lalu. Ia ditahan karena terlibat dalam kasus korupsi berjemaah di Muara Enim dan menerima sejumlah commitment fee proyek pembangunan jalan sebesar Rp4 miliar.

"Untuk sementara waktu, tersangka Juarsah masih dititipkan di Rutan KPK Kavling C1," ujar dia.

2. Tim JPU KPK tunggu jadwal persidangan

Editorial Team

Tonton lebih seru di