Palembang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Bupati Muara Enim non aktif, Juarsah, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Pelimpahan berkas perkara ini menandakan semua berkas terkait penangkapan dan kasus korupsi yang menjerat tersangka, sudah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti dalam persidangan.
"Semua berkas perkara hari ini telah kita serahkan. Selanjutnya, kewenangan terhadap tersangka sepenuhnya di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan," ungkap Jubir KPK, Ali Fikri kepada IDN Times, Kamis (24/6/2021).