Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Pimpinan KPK Alexander Marwata (tengah) membacakan status dua tersangka korupsi Muara Enim), Aries HB dan Ramlan Suryadi Dokumentasi KPK

Muara Enim, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi kasus suap yang menyeret nama Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) di kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), Ramlan Suryadi.

Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Muara Enim, Jumat (19/6), memanggil AR, RR dan MY bertugas di Dinas PUPR Muara Enim. Seorang lagi berinisial MB dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Muara Enim.

"Benar ada empat orang yang diperiksa di Mapolres Muara Enim hari ini oleh KPK," ujar Kapolres Muara Enim, AKBP Donny Eka Saputra, Jumat (19/6).

1. Mapolres pinjamkan ruangan untuk penyidik KPK

(Tahanan di rutan KPK juga ikut rapid test COVID-19) Dokumentasi Humas KPK

Donny tidak merinci agenda pemeriksaan keempatnya oleh KPK di Muara Enim. Ia mengaku tak mengetahui mengetahui hal itu. Pihaknya hanya meminjamkan ruangan kepada penyidik dari komisi antirasuah.

"Kalau agenda kita tidak tahu, kita hanya meminjamkan ruangannya," jelas dia.

2. KPK kembangkan penangkapan akhir April lalu

Ilustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Ramlan Suryadi sudah menjadi tersangka usai ditangkap bersama Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB. Keduanya ditangkap oleh KPK pada Minggu (27/4). Mereka merupakan pengembangan kasus OTT Bupati Muara Enim (2018-2020) Ahmad Yani, serta Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar bersama bos PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi.

Baik Ahmad Yani, Robi Okta Fahlefi dan Elfin Muhtar, sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel.

3. Kedua tersangka akan dikenakan pasal di Undang-Undang korupsi

Ramlan dan Aries sudah menjadi tahanan KPK. Pihak KPK juga terus memeriksa saksi-saksi dan berkas untuk melimpahkan kasus keduanya untuk disidangkan. Kedua tersangka akan dikenakan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Editorial Team