Palembang, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim, Sumatra Selatan (Sumsel). Pemanggilan mereka terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan Juarsah, Bupati Muara Enim non aktif yang telah ditahan KPK.
"Pemeriksaan hari ini masih seputar kasus yang menjerat Juarsah. Dua orang saksi dihadirkan di Polda Sumsel," ungkap Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (1/2/2021).