Palembang, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga pejabat PT Waskita Karya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan prasarana LRT Palembang tahun anggaran 2016-2020. Ketiga tersangka yakni, Kepala Divisi II berinisial T, Kepala Divisi Gedung II berinisial UH serta Kepala Divisi Gedung III berinisial SAP, Kamis (19/9/2024).
Ketiganya diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun dari pembangunan prasarana perkeretaapian pada Satker Peningkatan, Pengembangan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
"Kerugian negara ditafsir 1,3 triliun. Penyidik juga telah menyita 2,88 miliar uang yang merupakan sisa aliran (dana korupsi) yang belum terdistribusi ke beberapa pihak," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Eka Yulia Sari, Jumat (20/9/2024).
