Palembang, IDN Times - Kopda Bazarsah hanya bisa pasrah dan tampak lesu saat mendengar tuntutan Oditur Militer Letnan Kolonel CHK Darwin Butar-Butar terkait pidana mati. Tak hanya pidana mati, Darwin meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang untuk memecat terdakwa dari dinas Satuan Militer.
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan UU nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal," ungkap Darwin Butar-Butar, Senin (21/7/2025).