Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Press rilis Tim Gakkum KLHK terkait tangkapan Cula Badak dan Gading Gajah yang diperjualbelikan dari Favebook (IDN Times/Rangga Erfizal)

Intinya sih...

  • Tim Gakkum KLHK amankan 8 cula badak, 5 gading gajah, dan 3 pipa dugong dari pelaku ZA (60) di Palembang.
  • Penangkapan ZA merupakan tindak lanjut penelusuran Tim Gakkum terhadap sindikat pemburu cula badak di akhir 2023 dan pertengahan 2024.
  • Pelaku dijerat dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Palembang, IDN Times - Sebanyak delapan cula badak, lima gading gajah, dan tiga pipa dugong diamankan Tim Gakkum KLHK dari tangan seorang pria berinisial ZA (60) di Palembang. Cula badak, gading gajah dan pipa dugong tersebut dijualbelikan oleh pelaku melalui Facebook.

"Pelaku ZA sudah kita amankan selaku pemilik bagian dari satwa dilindungi. Dari delapan cula badak yang diamankan, empat diidentifikasi berasal dari Indonesia dan empat lainnya berasal dari badak luar negeri," ungkap Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, Selasa (27/8/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di