Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara, Zazili menjelaskan khusus seleksi PPPK guru sudah dijalankan sesuai aturan dan mekanisme yang ada.
Mengacu pada juknis dari Permen PAN RB Nomor 649 Tahun 2023 tentang mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru dan instansi pemerintah daerah tahun 2023.
"Dijelaskan dalam Permen PAN RB tersebut bahwa pemerintah daerah dapat melaksanakan seleksi teknis tambahan atau SKTT," katanya.
Kebijakan terkait SKTT telah diumumkan sebelum pelaksanaan seleksi CAT pada pengumuman Nomor 800/05/PPPK/BKPSDM/MRU/2023. Dia menegaskan, penilaian yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKPSDM telah menjunjung asas keadilan.
"Pada dasarnya panitia daerah hanya menambah penilaian, bukan mengurangi nilai para peserta tes. Dengan adanya seleksi kompetensi teknis tambahan, maka nilai CAT bukanlah 100 persen penentu kelulusan. Hanya diambil 70 persennya saja, sedangkan 30 persen lagi diambil dari SKTT," tutup Zazili.