Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rektor Unsri, Anis Saggaf (IDN Times/Istimewa)

Palembang, IDN Times - Akhir tahun 2021, dunia pendidikan di Sumatra Selatan (Sumsel) gempar dengan kasus dua dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi.

Dua bulan berselang, polisi melimpahkan berkas kedua tersangka ke Pengadilan Negeri Palembang untuk disidangkan. Kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus adalah fenomena gunung es. Banyak korban yang enggan melaporkan kekerasan seksual baik fisik maupun verbal.

Agar kejadian serupa tidak terulang, Unsri sebagai lembaga pendidikan membentuk Satuan Tugas Pencegahan Pelecehan Seksual (Satgas PPKS) baik di tingkat Universitas maupun Fakultas.

"Kita harap Satgas ini dapat melakukan penanganan kekerasan seksual lebih dini dan proporsional," ungkap Rektor Unsri, Anis Saggaf kepada IDN Times, Minggu (27/2/2022).

1. Satgas PPKS diketuai WR III dan WD III

Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus dua dosen yang melakukan pelecehan seksual beberapa waktu lalu diharapkan Anis menjadi yang terakhir di Unsri. Menurutnya, peristiwa semacam itu menjadi fenomena di seluruh kampus Indonesia.

"Zaman sudah terbuka namun pengawalan pribadi terhadap agama memang sekarang terasa berkurang. Dua dosen pelaku pelecehan seksual saat ini sedang dalam proses hukum. Kita tegas hal ini tidak boleh terulang," jelas dia.

Langkah Unsri membentuk Satgas PPKS sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 30 tahun 2021. Dirinya pun menginstruksikan kepada pimpinan di tingkat fakultas untuk mengawal Satgas tersebut.

"Untuk Satgas di tingkat universitas dipimpin oleh Wakil Rektor (WR) III bidang Kemahasiswaan dan alumni. Sedangkan di tingkat Fakultas dipimpin oleh Wakil Dekan (WD) III," beber dia.

2. Kedekatan dosen dan mahasiswa harus tahu etika

Editorial Team

Tonton lebih seru di