Palembang, IDN Times - Akhir tahun 2021, dunia pendidikan di Sumatra Selatan (Sumsel) gempar dengan kasus dua dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Dua bulan berselang, polisi melimpahkan berkas kedua tersangka ke Pengadilan Negeri Palembang untuk disidangkan. Kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus adalah fenomena gunung es. Banyak korban yang enggan melaporkan kekerasan seksual baik fisik maupun verbal.
Agar kejadian serupa tidak terulang, Unsri sebagai lembaga pendidikan membentuk Satuan Tugas Pencegahan Pelecehan Seksual (Satgas PPKS) baik di tingkat Universitas maupun Fakultas.
"Kita harap Satgas ini dapat melakukan penanganan kekerasan seksual lebih dini dan proporsional," ungkap Rektor Unsri, Anis Saggaf kepada IDN Times, Minggu (27/2/2022).