Kesal Ditolak Berhubungan, Pria Linggau Siram Istri dengan Air Keras

- Pelaku dan istrinya ada rencana bercerai karena faktor ekonomi
- Korban mengalami luka bakar kemudian dilarikan ke rumah sakit
- Tersangka diringkus di rumahnya tanpa perlawanan
Lubuk Linggau, IDN Times - Hanya karena keinginannya tidak dituruti, Selamat Hariadi (42) warga Jalan Jambu II Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau Sumsel ini tega menyiram air keras ke wajah istri sendiri yang sedang tertidur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Tindakan nekat itu dilakukan pelaku lantaran kesal korban menolak saat diajak berhubungan badan. Akibatnya, korban menderita luka bakar di bagian wajah pipi kiri dan kanan, bibir, leher, belakang hingga kedua tangan.
1. Pelaku dan istrinya ada rencana bercerai karena faktor ekonomi

Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP M Kurniawan Azwar mengatakan, aksi penyiraman air keras itu terjadi saat korban sedang tertidur lelap. Pelaku yang sudah 1 bulan memendam hasrat mencoba merayu istrinya untuk kembali berhubungan badan.
"Hanya saja, sang istri tidak mau melayaninya, karena sudah ada rencana perceraian disebabkan faktor ekonomi. Karena kesal, akhirnya sang suami menyiram istrinya dengan air keras," ujarnya Rabu (20/11/2025).
2. Korban mengalami luka bakar kemudian dilarikan ke rumah sakit

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bakar kemudian dilarikan ke rumah sakit. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Lubuk Linggau dan petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Setelah menerima laporan dugaan kasus penganiayaan tersebut, kemudian pada 12 September 2024 mulai dilakukan penyelidikan. "Selanjutnya dilakukan gelar perkara dengan menetapkan Selamat sebagai tersangka dengan sangkaan kasus KDRT," jelas AKP Kurniawan.
3. Tersangka diringkus di rumahnya tanpa perlawanan

Petugas gabungan Unit PPA dan Tim Macan Linggau kemudian meringkus pelaku pada Selasa (18/11/2025) di rumahnya.
"Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Hasil interogasi tersangka sudah mengakui perbuatannya dan mengaku kesal kepada istrinya karena menolak kemauannya," tegas Kasat.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).


















