Banyuasin, IDN Times - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberlakukan penghentian sementara operasional kendaraan sumbu tiga, termasuk truk dan sejenisnya untuk masuk tol mulai hari ini, Senin (24/3/2025).
Penyekatan kendaraan sumbu tiga ini berlaku sejak Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB sampai Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB. Ada empat kendaraan yang nantinya dibatasi perlintasannya. Daftarnya yakni mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang mengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.