Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Petugas Sat Lantas Polres Muba saat mengarahkan truk besar masuk kantong parkir) IDN Times/istimewa

Intinya sih...

  • Korlantas Polri memberlakukan penghentian sementara operasional kendaraan sumbu tiga di tol mulai 24 Maret-8 April 2025.
  • Aturan ini berlaku di jalan tol dan non-tol di wilayah Sumsel, kecuali untuk truk BBM, ambulans, dan bahan pokok.
  • Pembatasan bertujuan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas selama periode Lebaran.

Banyuasin, IDN Times - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberlakukan penghentian sementara operasional kendaraan sumbu tiga, termasuk truk dan sejenisnya untuk masuk tol mulai hari ini, Senin (24/3/2025).

Penyekatan kendaraan sumbu tiga ini berlaku sejak Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB sampai Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB. Ada empat kendaraan yang nantinya dibatasi perlintasannya. Daftarnya yakni mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang mengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di