Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kemenag Hukum 410 ASN 'Nakal' Sepanjang 2024
Ilustrasi hukuman untuk ASN (Foto: IDN Times)

Padang, IDN Times - Kementerian Agama RI menjatuhkan hukuman terhadap 410 Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2024. Hal tersebut diungkapkan oleh Inspektur Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag), Faisal Ali Hasyim, di Bukittinggi, Sumbar, Selasa (14/1/2025).

Faisal mengungkapkan, para ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dijatuhi rekomendasi hukuman disiplin. Mulai dari pelanggaran ringan hingga berat.

""Contoh-contoh pelanggarannya seperti pungutan dan penerimaan gratifikasi, penyalahgunaan wewenang maupun penyelewengan anggaran," ujar Faisal.

1. 130 diantaranya melakukan pelanggaran berat

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Faisal Ali Hasyim (Foto: Kemenag Sumbar)

Faisal mengatakan, selama tahun 2024, ia mencatat sebanyak 410 ASN di Kementerian tersebut melakukan pelanggaran. Rinciannya masing-masing lima ditujukan pada rektor dan ASN Eselon II. Berikutnya, 385 bagi ASN fungsional, 11 hukuman disiplin bagi Kepala Kantor Wilayah Kemenag (Kakanwil) dan empat bagi kantor wilayah.

Dari ratusan hukuman disiplin tersebut, 130 di antaranya merupakan kategori berat, 132 sedang, dan 148 kategori ringan.

2. ASN tak masuk 22 hari langsung dipecat

Ilustrasi ASN mengikuti politik praktis (Foto: IDN Times)

Faisal berujar, selain pelanggaran berat, pelanggaran indisipliner seperti tidak masuk selama 22 hari, dinyatakan akan dipecat sebagai abdi negara.

"Kemenag sangat tegas terhadap setiap aparatur negara yang tidak disiplin atau indisipliner dalam menjalankan tugas," katanya.

Faisal mencontohkan, beberapa waktu lalu, Kemenag telah memecat seorang dosen yang tidak masuk selama 22 hari berturut-turut.

"Kemarin itu ada beberapa dosen yang kita berhentikan. Salah satunya menggugat Kemenag, tapi kita lawan balik," katanya.

Ia mengimbau setiap rektor atau pimpinan perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Kemenag untuk rutin memantau kehadiran dosen guna mengantisipasi pemecatan.

3. Bentuk pelanggaran yang dilakukan

Ilustrasi hukuman untuk ASN (Foto: IDN Times)

Faisal menyatakan, cukup banyak bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh ASN Kemenag selama tahun 2024 seperti pungutan dan penerimaan gratifikasi, penyalahgunaan wewenang maupun penyelewengan anggaran. Berikutnya pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai prosedur.

Selain itu juga ada pelanggaran indisipliner kehadiran, netralitas ASN, ujaran kebencian, paham radikal, perselingkuhan, pernikahan kedua tanpa izin, pernikahan menjadi istri kedua dan perceraian tanpa izin.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team

Related Article