Padang, IDN Times - Kementerian Agama RI menjatuhkan hukuman terhadap 410 Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2024. Hal tersebut diungkapkan oleh Inspektur Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag), Faisal Ali Hasyim, di Bukittinggi, Sumbar, Selasa (14/1/2025).
Faisal mengungkapkan, para ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dijatuhi rekomendasi hukuman disiplin. Mulai dari pelanggaran ringan hingga berat.
""Contoh-contoh pelanggarannya seperti pungutan dan penerimaan gratifikasi, penyalahgunaan wewenang maupun penyelewengan anggaran," ujar Faisal.
