Pemkot Palembang Beri Uang Santunan Kepada Keluarga Darwis (IDN Times/Dok. Kominfo Palembang)
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, Moch Faisal menjelaskan, keluarga almarhum Darwis mendapat santunan yang dihitung berdasarkan 1 bulan gaji dikalikan 48 bulan.
"Nanti uang santunan akan langsung ditransfer ke rekening keluarga korban," timpalnya.
Istri korban, Ida Hartati, masih tidak percaya suaminya yang dikenal sebagai sosok pendiam kini telah meninggal dunia. Namun ia mengucapkan syukur atas bantuan yang diterimanya.
"Bapak orangnya pendiam dan lurus dalam berkerja. Kalau pulang habis kerja tidak ke mana-mana, langsung pulang. Kami sangat berterimankasih atas kepedulian pemerintah membantu saya dan tiga anak saya," tandasnya.