Keluarga Korban Pencabulan Guru Ponpes di Ogan Ilir Maafkan Pelaku

Ogan Ilir, IDN Times - Polres Ogan Ilir masih menyelidiki kasus dugaan pencabulan yang dilakukan guru terhadap santri di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) yang berada di Ogan Ilir, Sumsel. Pasalnya, pihak terduga keluarga korban belum juga melapor atas perbuatan terduga pelaku guru SMP IT di pondok pesantren tersebut.
Diketahui bahwa keluarga korban telah memaafkan perbuatan terduga pelaku dan tidak akan membawa perkara ini ke ranah hukum. Pihak ponpes juga dikabarkan telah menemui keluarga korban di Palembang pada Jumat (7/2/2025) kemarin.
1. Polisi jemput bola karena korban belum melapor

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, pihaknya telah jemput bola menemui keluarga (orangtua) korban untuk menggali informasi. Karena dari keluarga korban hingga saat ini memang belum membuat laporan polisi.
"Meskipun demikian, kami tidak berhenti di situ dan terus melakukan pendalaman untuk mencari tahu apakah ada korban lain dalam kasus dugaan pencabulan ini yang bisa dijadikan pintu masuk untuk pelaporan," ujarnya Senin (10/2/2025).
2. Terduga pelaku sudah berhenti mengajar

Beberapa waktu lalu pihaknya telah memeriksa yayasan ponpes serta meminta keterangan dari sejumlah orang di lembaga pendidikan tersebut. Terduga pelaku merupakan seorang tenaga pengajar berusia 24 tahun yang kini telah diberhentikan dari pekerjaannya.
"Kami melakukan pendekatan kepada terduga korban pencabulan dan keluarganya. Selain itu, kami minta jika ada korban lain yang dirugikan untuk segera melapor ke polisi," ungkapnya.
3. Saksi buat laporan ke Banpol Polda Sumsel

Diberitakan sebelumnya, seorang guru berusia 24 tahun di sebuah ponpes Ogan Ilir dilaporkan telah melakukan tindakan asusila terhadap santrinya yang duduk kelas 9 SMP. Informasi mengenai kejadian ini disampaikan oleh seorang warga yang tinggal dekat dengan ponpes tersebut.
Bahkan saksi tersebut menyebut selain korban yang telah terungkap, ada kemungkinan masih terdapat korban lain yang belum diketahui. Kasus ini akhirnya terungkap setelah salah satu saksi melapor ke nomor bantuan polisi (Banpol) Polda Sumsel.
4. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, IndonesiaTelepon: (+62) 021-319 015 56Whatsapp: 0821-3677-2273Fax: (+62) 021-390 0833Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.idFacebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIBEmail: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593



















