Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kuasa hukum terlapor A dosen unsri terduga pelaku pelecehan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Darmawan, Kuasa Hukum terduga pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sriwijaya (FKIP Unsri) berinisial A (34), mengungkapkan jika kliennya sudah mendapat hukuman berat dari perguruan tinggi tempatnya mengabdi.

Sanksi yang diberikan pihak Rektorat secara langsung berdampak bagi sang dosen dan keluarganya secara psikis .

“Kondisi psikis klien kami juga harus dipikirkan. Dirinya mendapat sanksi yang berat dari pihak universitas,” ungkap Darmawan, Senin (13/12/2021).

1. Empat item sanksi yang diterima sang dosen

Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun sanksi yang menjerat sang dosen yakni penundaan pangkat fungsional selama empat tahun, penundaan pengajuan sertifikasi dosen, diberhentikan sebagai Kepala Laboratorium, dan terakhir tidak diberi fasilits jabatan lain.

“Klien kami berstatus PNS sudah mendapat empat item sanksi yang keras. Apa lagi yang mau dilakukannya selama empat tahun, paling hanya di rumah,” ujar dia.

2. Keluarga sang dosen mengaku ikut tertekan

Editorial Team

Tonton lebih seru di