Palembang, IDN Times - Dua orang warga Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Sirohiman (33) dan Firmansyah (20), ditangkap karena ketahuan mencuti di areal perusahaan perkebunan sawit.
Sebelum diserahkan ke polisi, keduanya lebih dahulu disekap oleh pihak keamanan perkebunan lebih dari satu hari, Selasa (4/4/2023) kemarin.
Pihak keluarga yang mengetahui hal tersebut akhirnya menempuh jalur hukum. Mereka melaporkan perusahaan tersebut ke Polda Sumatra Selatan (Sumsel).
"Pihak perusahaan tidak berwenang menyekap warga selama itu. Tindakan tersebut sudah di luar wewenang mereka," ungkap kuasa hukum korban, Yopirilianto, Kamis (6/4/2023).