Musi Banyuasin, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Pidsus Kejati Sumsel) kembali menetapkan satu tersangka baru perkara dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Instalasi Internet Komunikasi dan Informasi Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2019-2023.
Tersangka baru yakni Harbal Fijar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Muba. Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp27 miliar.
Sebelumnya tersangka Harbal Fijar menjalani pemeriksaan bersama Richard Cahyadi, Plt Kepala Dinas PMD Muba sebagai saksi di Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel. Usai menjalani serangkaian pemeriksaan status Harbal Fijar dinaikan oleh penyidik Pidsus menjadi tersangka.
